Belum Rekam E-KTP, Data Penduduk Akan Diblokir Sementara[JAKARTA] - Penduduk yang belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), datanya akan diblokir sementara. Jemput BolaDitambahkan, jajaran Dukcapil bersedia mendatangi masyarakat yang kerap tidak berada di rumah, karena aktivitas kerja. Untuk diketahui, pada Kamis (27/12), Dukcapil menerapkan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP secara nasional. Penduduk wajib e-KTP sebanyak 191,51 juta jiwa, non wajib 72,44 juta jiwa. Dari 191,51 jiwa, jumlah yang sudah merekam 186,87 juta atau 97,58%, sedangkan yang belum 4,64 juta jiwa atau 2,42%.
Source: Suara Pembaruan December 29, 2018 09:56 UTC