Kredit: IstimewaTEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul berpendapat para aktivis yang ditangkap Polda Metro Jaya belum bisa dibilang makar. Menurut dia, perbuatan bisa disebut makar jika ada perbuatan persiapan. Chudry mencontohkan makar adalah seperti gerakan Aceh Merdeka dan organisasi papua merdeka. Baca:Beredar 10 Nama Aktivis yang Ditangkap Karena Dugaan MakarChudry mengataka polisi harus membuktikan bahwa para aktivis itu sudah melakukan persiapan untuk makar. Menurut Chudry, jika para aktivis itu terbukti makar, mereka terancam disangka melanggar Pasal 107 atau Pasal 108 KUH Pidana.
Source: Koran Tempo December 02, 2016 04:07 UTC