JawaPos.com PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Riau tidak melarang berapa jumlah maksimal sumbangan yang didapatkan pasangan calon wali kota dari donatur. Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Arwin S Saidi menuturkan, ketentuan dengan dana kampanye telah diatur dalam PKPU 13 2016 pasal 12. Lantas didiskusikan dengan pasangan calon dan tim pemenangan, maka didapatkan kata sepakatan maksimal biaya pengeluaran untuk kampanyen hanya maksimal Rp 8 miliar. Jenis kegiatan kampanye yang boleh dibiayai dari dana Rp 8 miliar tersebut, rapat umum, pertemuan terbatas, jasa manajemen seperti konsultan dan lain lain. Pertemuan dialogis, bahan kampanye dan lainnya.
Source: Jawa Pos October 29, 2016 04:34 UTC