Beras Maknyuss, Ombudsman Soroti Pelanggaran Tim Satgas PanganRabu, 26 Juli 2017 | 07:30 WIBNinik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // AghniadiTEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyoroti penggerebekan pabrik beras premium, seperti merek beras Maknyuss, PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis pekan lalu. Baca: Kasus Beras Maknyuss, Induk Perusahaan PT IBU Jelaskan ke PublikMenurut Alamsyah, setidaknya ada tiga kejanggalan disoroti lembaganya dalam penggerebekan PT Indo Beras. Kementerian Pertanian dan kepolisian mengklaim perusahaan memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. Tim itu terdiri atas kepolisian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Badan Urusan Logistik, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. Baca: Kapolri Pastikan Pengusutan Kasus Beras Maknyuss DiteruskanKejanggalan kedua adalah mengenai harga jual per kilogram PT Indo Beras.
Source: Koran Tempo July 26, 2017 00:32 UTC