Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irejen Pol Refdi Andri menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan ini akan dibuat lebih praktis ketika membayar pajak kendaraan. Berikut mekanisme bayar pajak secara online- Mengisi data pada aplikasi Samsat Online NasionalData yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. - Sistem Memverifikasi DataApabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut. - Hasil Penetapan PajakSecara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut- Mendapatkan NotifikasiPemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. - Bukti PembayaranSetelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email.
Source: Kompas April 11, 2019 05:29 UTC