BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/5/2017). "Penyerahan berkas perkara Buni Yani diserahkan oleh sekitar tiga petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruangan Pidana Umum PN Bandung sekitar pukul 12.00 WIB," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf. Menurut dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut maka Buni Yani akan segera disidangkan di PN Bandung dalam waktu dekat ini. (Baca juga: Buni Yani Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jabar)Sementara itu, terkait pengamanan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dalam sidang perdana nanti. Perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Source: Kompas May 29, 2017 12:22 UTC