Dengan demikian, Acho yang menjadi tersangka pencemaran nama baik ini pun akan segera disidang. Acho dilaporkan oleh PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka ke polisi terkait tulisan yang diunggah di blog pribadinya yang dianggap mencemarkan nama Apartemen Green Pramuka. Dalam blog pribadinya yang ditulis pada 2015, Acho menyampaikan kekecewaannya atas tak terealisasinya janji pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk membuat ruang terbuka hijau di sekitar kawasan apartemen. Baca: Kritik soal Apartemen, Komika Acho Jadi Tersangka Pencemaran Nama BaikPihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Perbuatan Acho menurut LBH dinilai mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi.
Source: Kompas August 06, 2017 04:52 UTC