Kejati Sumbar kembalikan berkas perkara karena belum lengkap. REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) memulangkan berkas kasus dugaan penembakan oleh oknum polisi, Brigadir KS yang berujung tewasnya seorang DPO kasus judi berinisial DS di Kabupaten Solok. "Berkas (kasus) dikembalikan ke penyidik kepolisian hari ini, karena dinilai belum lengkap," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi didampingi jaksa yang menangani perkara, Rio Purnama di Padang, Selasa (2/3). Kasus itu bermula dari penembakan yang oleh oknum polisi Solok Selatan, Brigadir KS yang menyebabkan korban DS yang berstatus DPO kasus perjudian meninggal dunia. Dalam kasus itu, ada dua jaksa Kejati Sumbar yang ditunjuk untuk menangani perkara, Rio Purnama dan Heri Suroto.
Source: Republika March 02, 2021 16:06 UTC