TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengungkap pola korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang dinilai sebagai dalang (puppet master) dalam perbuatan korupsi. Menurut Jaksa Lie, terjadi praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan walau dicoba untuk dibungkus dalam balutan-balutan bisnis. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.
Source: Koran Tempo March 02, 2021 15:22 UTC