REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel ke Kejaksaan Agung. "SudahkKirim berkas tahap satu ke kejagung," kata Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijarnako saat dikonfirmasi, Rabu (25/10). Bambang mengatakan, berkas ketiga tersangka dijadikan dalam satu berkas. Namun, diharapkan berkas perkara dan proses sidang dapat berjalan lancar, sehingga setelah itu dapat dilakukan uoaya pengembalian dana jamaah. Polisi pun belum menemukan aset lain terkait First Travel ini.
Source: Republika October 25, 2017 00:45 UTC