JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara artis Jennifer Dunn kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Benar, Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara atas nama tersangka Jennifer Dunn pada tanggal 19 Februari 2018," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2018). Baca juga : Tak Lengkap, Berkas Perkara Jennifer Dunn Dikembalikan ke PolisiSebelumnya Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI mengembalikan berkas perkara artis peran Jennifer Dunn kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (31/2/2018). Pihaknya menerima berkas perkara Jennifer pada 23 Januari 2018. Berkas perkara dikembalikan karena berkas tersebut dinilai belum lengkap.
Source: Kompas February 22, 2018 02:26 UTC