Pembobolan kas BNI dilakukan dengan menarik uang tanpa izin nasabah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap dua terkait kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun, dengan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tersangka bersama barang buktinya dilimpahkan ke Kejati, Jumat (6/11). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
Source: Republika November 06, 2020 21:00 UTC