IshomuddinTEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya menolak pelimpahan berkas empat tersangka kasus pembunuhan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Memang KUHAP memperbolehkan tersangka disidang di Kejari Surabaya karena pertimbangan saksi banyak yang berasal di Surabaya dan sekitar Surabaya. Bersama Taat Pribadi, keempat tersangka yang ditangkap polisi merupakan bagian dari sembilan tersangka yang diduga membunuh Abdul Ghani. Para tersangka, yang merupakan tim pelindung Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, diduga melakukan pembunuhan berencana atas perintah Dimas Kanjeng karena korban yang menjabat sebagai ketua yayasan pedepokan itu menyelewengkan uang santri dan sudah tidak sejalan lagi dengan program padepokan. Baca: Dimas Kanjeng dan 8 Pengikutnya Jadi Tersangka PembunuhanMereka membunuh korban di ruangan tim pelindung Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo pada 13 April 2016.
Source: Koran Tempo September 30, 2016 00:11 UTC