JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya penyebaran informasi berbau fitnah, hasutan, maupun hoax di media sosial membuat resah berbagai kalangan masyarakat. Berangkat dari keresahan itu, Komunitas Masyarakat Indonesia Anti-Hoax berencana menyusun dan menyosialisasikan code of conduct bagi warga yang ingin bermedia sosial secara santun. Ketua Masyarakat Indonesia Anti-Hoax, Septiaji Eko Nugroho, mengatakan, gerakan sosial ini terbentuk dari keresahan atas penyebaran informasi hoax yang marak terjadi. "Saya ingin semua ini berakhir, baik dengan penindakan hukum maupun dengan masyarakat, kembali bermedia sosial dengan santun sesuai dengan code of conduct," ucap Komarudin. Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan celah ini untuk menggunakan media sosial dalam konteks negatif, yaitu menyebarkan fitnah, hasutan, dan hoax.
Source: Kompas December 01, 2016 14:40 UTC