Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar DiubahRabu, 17 Mei 2017 | 14:32 WIBAktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Bahkan ia bersedia menjadi saksi dalam uji materi Pasal 110 KUHP ihwal permufakatan makar yang akan digelar Mahkamah Konstitusi. "Pasal makar jangan diubah, karena dia (makar) bisa terjadi," kata Sri Bintang saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 17 Mei 2017. Baca: Penyidik Tangguhkan Penahanan Sri Bintang karena Alasan KesehatanDalam kasus yang dihadapinya, Sri Bintang dituduh dengan Pasal 107, 108, dan 110.
Source: Koran Tempo May 17, 2017 07:26 UTC