JAKARTA-Bareskrim menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait insiden baku tembak. Pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J. “Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi. Sebelumnya, baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.
Source: Jawa Pos August 04, 2022 05:42 UTC