Bharade E Terpukul Ditetapkan Tersangka - News Summed Up

Bharade E Terpukul Ditetapkan Tersangka


JAKARTA, RadarSampit.com – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyebut kliennya terpukul atas penetapan tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menilai Bharade E tidak siap secara mental untuk dipenjara. Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8). Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.


Source: Jawa Pos August 05, 2022 23:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */