KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Memperpanjang STNK tahunan dapat dilakukan dengan membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan dapat dikenakan denda bila terlambat membayar pajak tahunan. Apa saja syarat memperpanjang STNK, baik STNK motor maupun mobil? Dilansir dari laman NTMC Polri melalui KOMPAS.com, berikut ini syarat memperpanjang STNK:Baca juga: Suhu AC Terbaik untuk Menghemat Biaya Listrik- STNK asli dan fotokopi.
Source: Kompas September 25, 2021 11:15 UTC