JawaPos.com – Gugatan tentang asal usul anak yang diajukan Amalia Fujiawati terhadap legenda sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas (Bepe), ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mendapat putusan. Gugatan Amalia ditolak juga karena pihak tergugat berhasil membawa dokumen resmi berupa isbat nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang pada Januari 2020. Bukti-buktinya dalam isbat nikah jelas ada pernikahan antara Amalia dengan Bambang bin Arifin yang notabene bukan Bambang Pamungkas,” tuturnya lebih lanjut. Karena dokumen resmi yang dikeluarkan Pengadilan Agama Soreang menyatakan hal tersebut, maka gugatan asal usul Amalia terhadap Bambang Pamungkas ditolak oleh majelis hakim. RAA disebut bukanlah anak dari Bambang Pamungkas melainkan anak dari Bambang bin Arifin.
Source: Jawa Pos September 25, 2021 10:50 UTC