LOS ANGELES, KOMPAS.com - Seorang perempuan tunawisma di California, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman enam bulan penjara, Kamis waktu setempat. Dia membuat grafiti yang menentang Presiden terpilih AS Donald Trump. Grafiti, yang juga dieja dengan graffity atau graffiti, adalah coretan-coretan pada dinding. Seluruh grafiti yang dibuatnya bertema penghinaan terhadap Donald Trump. Bay dinyatakan bersalah untuk aksi vandalisme dan dijatuhi hukuman penjara selama 180 hari di sel dan tiga tahun masa percobaan.
Source: Kompas December 02, 2016 01:02 UTC