REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar, Kamis (17/1), menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Duyung. Di mana, awalnya menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.
Source: Republika January 17, 2019 22:41 UTC