Bobol Tabungan Rp 51 Juta Lewat Kode OTP, Rezza Didenda Rp 5 Juta - News Summed Up

Bobol Tabungan Rp 51 Juta Lewat Kode OTP, Rezza Didenda Rp 5 Juta


JawaPos.com – M. Rezza Haerudin dihukum membayar denda Rp 5 juta setelah membobol rekening tabungan senilai Rp 51 juta melalui kode one-time password (OTP). Rezza mengaku hanya diminta mengirimkan kode OTP yang masuk ke handphone-nya ke Harsono melalui WhatsApp (WA). Sebagaimana diberitakan, Mashudi sempat ditelepon hingga ratusan kali oleh orang tidak dikenal sebelum tabungannya Rp 51 juta di rekening ludes. Peneror itu mengaku sebagai pihak ojek online, penagih listrik, hingga pimpinan pusat bank pelat merah dan meminta kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone-nya. Baca Juga: Kakak Dihukum Seumur Hidup, Adik Divonis 18 TahunMashudi tidak pernah memberikan kode OTP tersebut.


Source: Jawa Pos June 04, 2021 11:54 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */