Bolehkah Satu Identitas Didaftarkan Lebih dari Satu SIM Card? - News Summed Up

Bolehkah Satu Identitas Didaftarkan Lebih dari Satu SIM Card?


JawaPos.com - Pada akhir Oktober ini, para pelanggan prabayar diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika seorang pelanggan memiliki empat SIM card dengan provider yang sama ? Vice President Corporate Communication ‎Telkomsel Adita Irawati mengatakan, tidak ada batasan bagi pelanggan untuk mendaftarkan data dirinya ke berbagai dalam SIM card dengan provider yang sama. "Satu identitas boleh (didaftarkan) untuk berapapun nomor," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (12/10). Pelanggan hanya boleh mendaftarkan ke tiga SIM card dengan provider yang sama.


Source: Jawa Pos October 12, 2017 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */