JawaPos.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, dirinya menduga ada pihak yang memiliki kepentingan tertentu dengan cara memperkeruh keadaan dengan memutarbalikkan fakta mengenai Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Baca juga: Bahlil: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah untuk Semua Investor“Mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data,” sebutnya. Bahlil menuturkan, UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jalan keluar untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang belum mendapat pekerjaan. Tentunya harus tersedia lapangan pekerjaan yang cukup. “Bayangkan kalau tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari,” tutupnya.
Source: Jawa Pos October 08, 2020 13:18 UTC