Untuk proses preclearance saja, kata Arief, dibutuhkan proses yang memakan waktu paling cepat 1,8 hari. "Jadi saya kira rata rata itu paling cepat, 1,8 hari preclearance-nya itu Februari tahun lalu," kata dia. Sementara untuk proses post clearance, kata Arief, paling cepat terjadi 1,2 hari. Apabila dihitung, total waktu yang dibutuhkan dari preclearance hingga post clearance memerlukan waktu hingga lebih dari 3 hari. Strategi untuk mempercepatAkan tetapi, pihak pelabuhan dan stakeholder terkait juga melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat proses dwelling time.
Source: Jawa Pos February 05, 2018 11:37 UTC