JawaPos.com - Polisi dipastikan tidak akan memberi pengawalan khusus untuk mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bebas nanti. Namun, antisipasi kedatangan massa tetap dilakukan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo berkata, jika ada massa yang datang, pengamanan pasti dilakukan oleh anggota Brimob sebagai pemegang wilayah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyebut Ahok akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019 mendatang. Adapun saat ini Ahok menjalani masa hukumannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Source: Jawa Pos January 18, 2019 09:33 UTC