© Copyright (c) 2016 TEMPO.CO fotoTEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp 92,6 miliar yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Surat pemberitahuan itu belum memuat isi gugatan. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu surat berikutnya yang memuat isi gugatan. Menteri Budi Karya Sumadi sebelumnya digugat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp 92.629.249.084 (Rp 92,6 miliar). Menhub, juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Source: Koran Tempo December 17, 2022 07:13 UTC