JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan telah memberhentikan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Ishomuddin. "Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI dengan ini kami sampaikan behwa berita tersebut benar," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat dihkonfirmasi, Jumat (24/3). Kendati demikian, Zainut menegaskan, pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. "Tetapi karena ketidak-aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya. Jadi pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," pungkasnya.
Source: Jawa Pos March 25, 2017 04:07 UTC