Bukti-bukti yang Diajukan BPN Dinilai Belum Kuat - News Summed Up

Bukti-bukti yang Diajukan BPN Dinilai Belum Kuat


Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menilai, bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam melakukan permohonan sengketa Pilpres 2019 belum cukup kuat dan masih dikategorikan sebagai 'bukti sekunder'. Veri berpendapat, jika tim kuasa hukum hanya mengandalkan pemberitaan media-media online sebagai bukti kecurangan, itu belum menjadi kategori 'bukti primer' atau bukti utama yang harus disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati dalam permohonan tersebut, kata Veri, akan disampaikan juga bukti-bukti yang ada dalam proses persidangan, tetapi Veri menyebut ia ragu apakah bukti-bukti tersebut cukup kuat. Jadi kalau hanya pada permohonan saya kurang yakin itu bisa meyakini 9 orang Hakim Konstitusi," ujar Veri. "Tentu sebagai bukti permohonan itu sudah diterima Mahkamah Konstitusi, nanti akan kami sampaikan sebuah dokumen penerimaan pengajuan permohonan yang disebut dengan akta pengajuan permohonan setelah itu menyusul seperti kami sampaikan tadi tanggal 11 Juni yaitu akta registrasi perkara," kata Muhidin.


Source: Suara Pembaruan May 26, 2019 11:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */