SUKABUMIUPDATE.com - Paska diputuskannya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) melanggar etik dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kini mencuat desakan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Petrus menilai putusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atas pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari merupakan kehancuran legitimasi. Oleh karena itu, Petrus meminta KPU untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming melalui keputusan yang progresif. Selain meminta diskualifikasi, Petrus meminta KPU memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti Gibran Rakabuming sekaligus Prabowo Subianto. Dia menilai alasan hukum diskualifikasi itu sangat kuat karena Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Source: Koran Tempo February 05, 2024 11:53 UTC