Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa Ican sangat sadis dan kejam sehingga membuat keluarga korban dan masyarakat menjadi trauma dan ketakutan. Menurut Ketua Majelis Hakim Subur Prasetyo, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena itu kami menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Irsan alias Ican," katanya dalam persidangan, Rabu (6/12). Ditangkapnya Ican ini dikarenakan telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah SD berinisial NP yang masih berumur 8 tahun. Tidak cukup disitu, usai disetubuhi bocah tersebut dibunuh dan dimasukkan di dalam karung untuk dibuang ke Sungai Musi.
Source: Jawa Pos December 06, 2017 12:45 UTC