Bupati Jepara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Banpol - News Summed Up

Bupati Jepara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Banpol


31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Termasuk, lanjutnya, terkait kabar bupati Jepara Ahmad Marzuki, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan politik (banpol). Menurutnya, dalam persidangan keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam pasal 3 UU No. KUDUS, RAKYATMURIA.COM– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dana partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011-2012. “Saya prihatin sekali ada pejabat di Jepara yang tersangkut kasus korupsi,” kata alumni UIN Wali Songo Semarang itu.


Source: Media Indonesia July 21, 2016 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */