JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat resmi melarang bermain game virtual berbasis GPS, Pokemon GO. Larangan itu, khususnya ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup kerja mereka. Surat melarang bermain game Pokemon GO itu dikirimkan langsung kepada menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, serta para kepala daerah se-Indonesia. "Sehubungan dengan hal tersebut, agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pantauan dalam pelaksanannya," pinta Yuddy menutup suratnya. Itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman keamanan negara.
Source: Jawa Pos July 21, 2016 08:03 UTC