JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. (Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Jombang Terkait Kasus Suap)Surya.co.id/Sutono Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.
Source: Kompas February 04, 2018 10:52 UTC