JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan. KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Di kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG). Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah $ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
Source: Jawa Pos October 06, 2017 06:33 UTC