JawaPos.com – Polemik buronan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra turut melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dalam proses pelariannya. Pasalnya, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan. Indriyanto juga menduga, skandal Djoko Tjandra terjadi karena merosotnya integritas moral aparat penegak hukum. Perbaikan Integritas moral penegak hukum dikembalikan kepada peningkatan sistem edukasi moral integritas dan individual moral penegak hukum,” tandasnya. Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 23:26 UTC