JAKARTA, KOMPAS.com - Ditundanya pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Antikorupsi ( Densus Tipikor) oleh Presiden Joko Widodo didasarkan atas sejumlah alasan. Pertama, pembentukan Densus Tipikor membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Kedua, pembentukan Densus Tipikor tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebagai lembaga baru, pembentukan Densus Tipikor mesti didahului dengan tahap usulan hingga persetujuan lembaga-lembaga penegak hukum yang sudah ada. (Baca: Kapolri Tegaskan Pembentukan Densus Tipikor Bukan untuk Bubarkan KPK)"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," lanjut dia.
Source: Kompas October 24, 2017 07:30 UTC