Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dapat dipahami bahwa kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Source: Jawa Pos August 05, 2022 15:14 UTC