Di dalam shalat, Allah SWT memberikan ketentuan yang berbeda di antara laki-laki dan perempuan. Meski demikian, sejumlah ulama ber pendapat, sebenarnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal gerakan shalat. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam bukunya Fikih Wanita menjelaskan, dalam shalat tidak ada perbedaan prinsip antara laki-laki dan perempuan. "Tidak disunahkan perempuan untuk merenggangkan tubuhnya dalam shalat. Ada beberapa ulama juga yang me nya ta kan bahwa tidak ada perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan.
Source: Republika March 04, 2018 13:07 UTC