KOMPAS.com - Di masa digital ini, pembelian barang dapat dilakukan dengan lebih praktis, tak terkecuali pembelian gawai dari luar negeri. pic.twitter.com/xIRRVQYBpZ — Kementerian Kominfo (@kemkominfo) November 23, 2020Baca juga: Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 MiliarLantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dan menghitung pajaknya? Pungutan pajak dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut. "Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang," tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya. Sementara, atas kelebihannya, akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.
Source: Kompas November 24, 2020 09:31 UTC