JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Hal itu dilakukan guna meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Kabiro Humas Kemenkominfo Noor Iza menjelaskan, dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung. "Registrasi kartu SIM seluler tidak perlu nama ibu kandung. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Source: Jawa Pos October 18, 2017 19:18 UTC