JawaPos.com – Ditengah terpaan virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuat kebijakan social distancing. “Ini sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area Gedung Layanan Pajak Daerah,” ujar Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah dalam siaran tertulis, Sabtu (21/3). Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara online melalui: https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD3. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur dimaksud, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.
Source: Jawa Pos March 21, 2020 05:03 UTC