KOMPAS.com - Semenjak Mei, ada peraturan baru dari Keimigrasian terkait dengan kedatangan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia. Baik itu penumpang yang berstatus WNI atau berstatus WNA, semua harus mematuhi 9 prosedur wajib ini. Berikut adalah 9 prosedur kedatangan penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta:Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Urus Visa Onshore? Daftarkan emailPenumpang harus mengisi data diri lengkap beserta data penerbangan melalui aplikasi HORE V2 (Hotel Reservation Version 2) di area kedatangan internasional. Di aplikasi HORE, lengkap tertera rencana penerbangan dan jumlah penumpang internasional, serta prosedur karantina Covid-19 termasuk di dalamnya jumlah kamar karantina yang tersedia.
Source: Kompas June 03, 2021 03:00 UTC