JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tozy Sentosa yang merupakan pengelola Centro Department Store resmi dinyatakan pailit. Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahayono mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas. TOZI SENTOSA (Centro) telah pailit, hal ini berdasarkan hasil voting dari para Kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021). Kedua, majelis hakim diminta menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.
Source: Kompas May 18, 2021 08:02 UTC