Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat dengan cara memegang besi panas. Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat karena MA dituduh telah bersetubuh dengan seorang wanita berinisial MYT (34). Lantaran MA menolak tuduhan itu, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah. Baca juga: Ini Penjelasan Kepala Desa soal Pria Pegang Besi Panas karena Tuduhan Bersetubuh dengan PerempuanCaranya yaitu dengan memegang besi panas. “Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau.
Source: Kompas November 19, 2020 12:11 UTC