Charles Jones Mesang Mendapatkan Status "Justice Collaborator" - News Summed Up

Charles Jones Mesang Mendapatkan Status "Justice Collaborator"


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberikan status justice collaborator terhadap terdakwa Charles Jones Mesang. Menurut jaksa, terdakwa telah memenuhi persyaratan justice collaborator yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Baca: Politisi Golkar Charles Jones Mesang Dituntut 5 Tahun Penjara"Terdakwa sangat kooperatif sejak penyidikan sampai persidangan, mengungkap perkara lain dan mengembalikan uang yang diterima dari hasil korupsi," ujar Aris. Beberapa hal yang meringankan tuntutan, Charles telah menyerahkan uang Rp 9,5 miliar yang pernah ia terima. Selain itu, Charles telah berusia lanjut, belum pernah dihukum dan berterus-terang dalam persidangan.


Source: Kompas August 24, 2017 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */