Kemendag China memastikan pajak antidumping itu akan berlaku mulai 23 Juli 2019REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China akan terapkan pajak anti dumping terhadap produk baja stainless asal Indonesia. Kebijakan tarif anti dumping juga akan dikenakan terhadap produk baja dari Uni Eropa, Jepang dan Korea Selatan. Produk billet stainless steel dan plat baja hot-rolled biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan stainless steel cold-rolled atau digunakan dalam pembuatan kapal, kontainer, rel, listrik dan berbagai industri lainnya. Menurut Asosiasi Baja China, negeri tirai bambu itu memproduksi 26,71 juta ton baja stainless pada tahun 2018. Meski demikian, China tetap saja mengimpor sebanyak 1,85 juta ton baja stainless pada tahun 2018 itu.
Source: Republika July 22, 2019 18:55 UTC