Maka setiap warga dan perkantoran wajib mengibarkan bendera merah putih. Isinya tentang seluruh bangunan di Kota Pekanbaru diminta untuk memasang bendera merah putih mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus mendatang. Nantinya tim itu melakukan razia dan mendatangi langsung warga yang belum memasang bendera merah putih. Sekaligus memberikan sosialisasi bahwa sesuai dengan edaran Setneg mulai 1 sampai 31 Agustus harus memasang bendera merah putih. Karena edaran yang disebar oleh Wali kota Pekanbaru sudah diedarkan ke seluruh instansi yang ada di Pemerintah sejak lama.
Source: Jawa Pos August 04, 2017 01:52 UTC