Penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan saat berada di kantorREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesial Okupasi Departemen IKK FKUI Nuri Purwito Adi menilai maraknya penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di perkantoran karena pekerja dan pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan saat bekerja. Padahal, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan saat berada di kantor supaya tetap aman supaya tidak terinfeksi virus. Pemerintah telah mengantisipasi mengeluarkan banyak protokol kesehatan, baik ketika berada di tempat umum maupun tempat kerja, termasuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor 328 tahun 2020. "Saya rasa pemerintah sudah sangat baik sekali dalam mengantisipasi ini dan cukup jelas protokol kesehatan yang harus diterapkan selama di tempat kerja. Tetap mematuhi protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri.
Source: Republika August 15, 2020 17:48 UTC