Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan? - News Summed Up

Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?


JAKARTA, KOMPAS.com - Menyandang status sebagai Daerah Istimewa, membuat Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) pemerintah pusat. Pada tahun 2020, DIY mendapatkan alokasi dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1,3 triliun. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Sabtu (11/7/2020), Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kementerian Keuangan.


Source: Kompas July 11, 2020 05:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */